PERLUKAH UN?
Banyak orang bertanya ,"Masih perlukah UN??"
Pelaksanaan
UN di 11 provinsi tertunda karena keterlambatan naskah soal, sementara
keluhan bermunculan di sekolah-sekolah yang telah melaksanakan UN sejak
Senin, 15/4/2013. Mulai dari rendahnya kualitas lembar jawaban UN,
tertukarnya paket-paket soal, kurangnya naskah soal dan lembar jawaban
UN, hingga indikasi kecurangan yang mulai dilaporkan ke posko pengaduan
UN atapun yang diungkapkan melalui media sosial.
Asumsi UN
Terlebih lagi,
dalam beberapa tahun terakhir, mengapa UN menimbulkan kecemasan yang
luar biasa di kalangan siswa, orangtua, dan guru? Mengapa pembelajaran
menjadi tidak mengasyikkan lagi bagi siswa sehingga harus dipaksa dengan
sebuah tes bernama UN?
Persoalan UN tidak bisa semata-mata
ditarik ke ranah teknis. Asumsi yang melandasi kebijakan UN harus diuji
keabsahannya. Ujian kelulusan didasarkan asumsi: dengan menetapkan
standar akademis yang harus dicapai siswa dan diukur melalui tes
standar, disertai konsekuensi atas keberhasilan ataupun kegagalan
mencapai standar tersebut, akan meningkatkan motivasi siswa, guru, dan
sekolah dalam meningkatkan prestasi mereka.
Laporan tahunan
terbaru (2012) dari Center on Education Policy—sebuah lembaga nirlaba
yang didirikan di George Washington University, yang meneliti ujian
kelulusan di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat sejak tahun
2002—menyimpulkan bahwa hingga saat ini keterkaitan antara ujian
kelulusan dan peningkatan prestasi belajar siswa masih belum terbukti.
Laporan tersebut juga merujuk pada beberapa penelitian lain, misalnya
yang dilakukan Grodsky dkk (2009), Reardon dkk (2009), dan Holme dkk
(2010), yang belum menemukan keterkaitan antara pelaksanaan ujian
kelulusan dan peningkatan prestasi belajar siswa.
Untuk menilai
efektivitas pelaksanaan UN, tentunya kita membutuhkan indikator. Salah
satu indikator yang saat ini tersedia dan dapat digunakan adalah
hasil-hasil survei internasional dalam TIMSS (untuk matematika), PIRLS
(untuk kemampuan membaca), dan PISA (matematika, sanis, dan membaca).
Indonesia
secara periodik telah mengikuti asesmen internasional tersebut dengan
hasil yang memprihatinkan. Siswa Indonesia berada di peringkat bawah
dalam ketiga asesmen tersebut, sebagaimana pernah saya sampaikan dalam
opini saya sebelumnya berjudul ”Gawat Darurat Pendidikan” (Kompas,
14/12/2012). Bukan hanya peringkat yang mencemaskan, melainkan mayoritas
siswa Indonesia ternyata baru mencapai level penalaran yang rendah.
Bukankah ini sudah merupakan indikator kegagalan UN dalam meningkatkan
prestasi belajar siswa?
Sementara itu, penelitian-penelitian lain
juga telah mendokumentasikan dampak negatif ujian kelulusan. Di
antaranya: (1) kesenjangan prestasi akademis berdasarkan status sosial
ekonomi keluarga; (2) meningkatnya risiko putus sekolah bagi siswa tak
mampu dan siswa dari kelompok minoritas; (3) penyempitan kurikulum,
yaitu terfokusnya pembelajaran pada mata pelajaran yang diujikan
sehingga yang tak diujikan terabaikan; (4) proses belajar yang berupaya
menggali aspek kreativitas dan berpusat pada siswa cenderung
terpinggirkan karena lebih memfokuskan pada latihan-latihan soal; (5)
tekanan berlebihan yang dirasakan siswa; tekanan berlebihan yang
dirasakan guru; dan (6) berbagai modus kecurangan.
Dampak-dampak
negatif ujian kelulusan yang terdokumentasikan dalam beberapa penelitian
di atas sebetulnya telah kita amati di Indonesia. Dampak negatif itu
lebih dominan dibandingkan dampak positif yang masih belum terbukti.
Meskipun kita masih butuh penelitian-penelitian lebih lanjut untuk
membuktikan pengamatan-pengamatan tersebut, akal sehat kita semestinya
segera mendorong kita semua untuk segera mempertanyakan apakah UN
sebagai salah satu komponen penentu kelulusan dan seleksi ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi merupakan pilihan kebijakan yang tepat saat
ini?
Tidakkah lebih bermanfaat jika biaya penyelenggaraan UN
yang begitu besar, yang tahun ini mencapai Rp 600 miliar, dialihkan
untuk pelatihan guru, perpustakaan sekolah, laboratorium sekolah,
perbaikan sekolah yang rusak, dan pembenahan sarana dan prasarana
pendidikan lainnya? Belum lagi biaya-biaya terkait UN yang dikeluarkan
oleh pemerintah daerah dan orangtua murid.
Perlu diingat pula,
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan 58 warga
negara atas kebijakan UN (21/5/2007). Putusan itu dikuatkan Pengadilan
Tinggi Jakarta dengan ditolaknya upaya banding pemerintah (6/12/2007).
Putusan itu kembali dikukuhkan Mahkamah Agung dengan ditolaknya kasasi
pemerintah (14/9/2009). Sementara itu, tiga kali panggilan PN Jakarta
Pusat terkait eksekusi putusan tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Upaya-upaya
yang dilakukan Tim Advokasi Korban UN, termasuk dengan menemui, antara
lain, Komisi X DPR, Komnas HAM, dan Dewan Pertimbangan Presiden belum
membuahkan hasil. UN masih tetap berlangsung tanpa ada penilaian dari
pengadilan apakah pemerintah telah memenuhi syarat-syarat yang mesti
dipenuhi sebelum melaksanakan kebijakan UN lebih lanjut.
Patuhi putusan pengadilan
Putusan
pengadilan tersebut mestinya menjadi momentum untuk meninjau UN sebagai
penentu kelulusan dan seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Hal ini mengingat pelaksanaan UN tidak menjadi lebih baik,
efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pencapaian
siswa masih menimbulkan tanda tanya, sementara dampak-dampak negatifnya
terus bermunculan.
Saatnya UN dibicarakan bersama dengan jernih
dan terbuka dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Dialog
tersebut mestinya tidak hanya melibatkan kepala sekolah ataupun kepala
dinas pendidikan dan jajaran Kemdikbud, tetapi juga kelompok
masyarakat—termasuk yang selama ini dipandang sebagai penentang
kebijakan UN. Dengan begitu, UN dapat dibedah dengan menggunakan sudut
pandang yang bertolak belakang sekalipun guna mereposisi UN dan mencegah
tereduksinya pendidikan menjadi penyortiran siswa berdasarkan prestasi
akademis.
kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar